HASIL PEMBAHASAN LOKAKARYA SKP 2010

PEDOMAN PELAKSANAAN SATUAN KREDIT

PARTISIPASI KEGIATAN KEMAHASISWAAN

FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS UDAYANA 

BAB I

PENDAHULUAN

 

Pengertian

  1. Satuan Kredit Partisipasi (SKP) Kegiatan Kemahasiswaaan adalah suatu pengakuan dan penilaian terhadap kegiatan yang diikuti mahasiswa dalam pengembangan kegiatan kemahasiswaan
  2. Yang dimaksud dengan Kegiatan Kemahasiswaan dalam definisi diatas adalah :
  • Segala kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi kemahasiswaan yang sah dan diakui oleh institusi dalam lingkungan program studi, fakultas, Universitas, provinsi, Regional, Nasional, ataupun Internasional
  • Kegiatan-kegiatan lain yang diselenggarakan oleh organisasi non-kemahasiswaan yang diperuntukkan bagi mahasiswa dan memberikan kontribusi bagi pengembangan kegiatan kemahasiswaan, serta melibatkan peran aktif mahasiswa dalam kegiatan kemahasiswaan
  1. Keikutsertaan mahasiswa dalam kegiatan-kegiatan kemahasiswaan yang dimaksud di atas adalah dalam statusnya sebagai mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Udayana
  2. Besarnya pembobotan SKP yang diberikan sesuai dengan jenis pengembangan dan pelaksanaan kegiatan yang diikuti

Tujuan

  1. Memberikan pengalaman kepada semua mahasiswa dalam pengembangan kegiatan kemahasiswaan dalam rangka pembentukan sikap dan mental untuk mewujudkan sarjana yang lebih profesional dan bertanggungjawab
  2. Meningkatkan rasa persaudaraan, kebersamaan, dan rasa cinta kepada almamater
  3. Memberikan kesempatan yang sama kepada mahasiswa dalam pengembangan kegiatan kemahasiswaan
  4. Meningkatkan peranan dan partisipasi aktif mahasiswa dalam mengembangkan kegiatan kemahasiswaan
  5. Memberikan penghargaan atas partisipasi aktif mahasiswa dalam pengembangan kegiatan kemahasiswaan

BAB II

Baca lebih lanjut

TATA TERTIB LOKAKARYA BPM

TATA TERTIB LOKAKARYA BPM FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS UDAYANA

  • I. PESERTA LOKAKARYA BPM

Peserta lokakarya terdiri dari peserta penuh dan undangan.

1. Peserta penuh

Adalah 3 orang perwakilan BEM, BPM, BP, LPM PCYCO FK UNUD tahun 2011, 3 orang perwakilan dari masing-masing BSO, dan 3 orang perwakilan dari masing-masing angkatan yang telah terdaftar.

2. Undangan

Adalah mereka yang mendapat undangan resmi dari panitia pelaksana dan dapat dipertanggungjawabkan ke forum.

  • II. TATA TERTIB LOKAKARYA BPM
  1. Peserta wajib mengikuti seluruh acara yang telah ditentukan.
  2. Peserta diwajibkan hadir di tempat persidangan paling lambat 15 menit sebelum waktu yang telah ditetapkan.
  3. Peserta harus berpakaian rapi selama mengikuti acara persidangan.
  4. Presidium sidang dan peserta wajib menjaga kelancaran sidang.
  5. Peserta boleh berbicara setelah diperkenankan oleh presidium sidang demi menjaga tertibnya sidang.
  6. Apabila peserta dalam kesempatan bebicara mengeluarkan perkataan yang tidak sopan, mengganggu kelancaran sidang, dan atau menyimpang dari pokok pembicaraan, maka dapat diperingatkan oleh presidium sidang atau peserta lain atas persetujuan pimpinan sidang.
  7. Apabila peringatan tersebut tidak diindahkan,  maka presidium sidang dapat memberhentikan pembicara yang bersangkutan.
  8. Setiap peserta yang keluar-masuk persidangan harus seijin pempinan sidang.
  9. Peserta dapat memasuki dan meninggalkan tempat persidangan setelah mendapat persetujuan presidium sidang.
  10. Jika terjadi perubahan acara persidangan karena sesuatu hal, maka presidium dapat mengubah acara persidangan dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada forum dan mendapat persetujuan forum.
  11. Peserta yang melanggar Tata Tertib Lokakarya BPM FK UNUD ini diserahkan sepenuhnya kepada presidium sidang.
  12. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Tata Tertib persidangan ini diserahkan sepenuhnya kepada kebjaksanaan presidium sidang dengan persetujuan peserta Lokakarya BPM.

Baca lebih lanjut

PEDOMAN SIDANG LEMBAGA MAHASISWA FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS UDAYANA

PEDOMAN SIDANG

LEMBAGA MAHASISWA FAKULTAS KEDOKTERAN

UNIVERSITAS UDAYANA

TAHUN 2011

PENDAHULUAN

Sidang merupakan salah satu kelengkapan organisasi yang dapat dilaksanakan oleh setiap organisasi di lingkungan Fakultas Kedokteran UNUD. Dengan dilaksanakannya sidang maka akan memudahkan suatu organisasi untuk menentukan keputusan terkait dengan tujuan diadakannya sidang.

Sidang memiliki kekuatan hukum tertinggi dalam menentukan suatu keputusan.

Oleh karena itu diperlukan suatu aturan sidang untuk memudahkan jalannya sidang. Aturan  sidang yang dibentuk merupakan suatu ketentuan yang harus dilengkapi, dicermati dan dilaksanakan saat pelaksanaan sidang.

BAB I

MAKNA SIDANG

Sidang merupakan salah satu kelengkapan organisasi yang dapat dilaksanakan oleh setiap organisasi di lingkungan Fakultas Kedokteran UNUD.

Sidang dinyatakan sah apabila :

  1. Terdapat perundingan dan permusyawaratan.
  2. Terdapat keputusan yang dihasilkan pada akhir persidangan.
  3. Memiliki tujuan sesuai yang ditetapkan oleh masing – masing peserta sidang.
  4. Sidang mengandung seluruh unsur – unsur kelengkapan sidang.

Baca lebih lanjut

Pedoman Kegiatan Kemahasiswaan

PEDOMAN KEGIATAN KEMAHASISWAAN

FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS UDAYANA

BAB I

PENDAHULUAN

PENGERTIAN

  • Pedoman kegiatan kemahasiswaan adalah pedoman yang dibuat untuk seluruh kegiatan kemahasiswaan yang diadakan oleh lembaga mahasiswa, badan semi otonom, dan himpunan mahasiswa yang berada di ruang lingkup Fakultas Kedokteran Universitas Udayana
  • Pedoman kegiatan kemahasiswaan dibuat untuk mengatur hal-hal yang belum dijelaskan pada AD/ART & GBHO, aturan, serta pedoman lain yang sah
  • Kedudukan Pedoman kegiatan mahasiswa terletak dibawah AD/ART & GBHO Fakultas Kedokteran Universitas Udayana dan berada diatas AD/ART BSO dan Himpunan

TUJUAN

  • Untuk menegakkan AD/ART dan GBHO serta aturan lain yang berlaku di lingkungan Fakultas Kedokteran Universitas Udayana
  • Untuk menjaga nama baik fakultas kedokteran universitas udayana
  • Untuk meningkatkan dan menjaga kualitas kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Udayana

Baca lebih lanjut

Tata Tertib Kemahasiswaan

Tata Tertib Kemahasiswaan

BAB I

Pengertian

Dalam buku ini yang dimaksud dengan:

  1. Tata tertib adalah ketentuan/peraturan yang mengatur kegiatan mahasiswa serta sanksi bagi mahasiswa program studi dibawah naungan Fakultas Kedokteran Universitas Udayana.
  2. Mahasiswa adalah peserta didik yang telah terdaftar dan memenuhi pesyaratan administrasi yang telah ditetapkan oleh Fakultas Kedokteran Universitas Udayana
  3. Kegiatan kemahasiswaan adalah proses pembelajaran baik kurikuler, ko-kurikuler maupun kegiatan akademik informal yang meliputi penalaran, minat dan bakat, kesejahteraan mahasiswa dan bakti sosial bagi masyarakat, yang merupakan pelaksanaan dari Tri Dharma Perguruan Tinggi.
  4. Pelanggaran adalah setiap tindakan/tingkah laku yang bertentangan dan atau menyimpang dari tata tertib ini.
  5. Sanksi adalah teguran dan atau hukuman lisan atau tertulis yang diberikan kepada mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Udayana yang terbukti melakukan pelanggaran.

BAB II

Penampilan

 

  1. Mahasiswa harus berpenampilan rapi, bersih dan sopan dilingkungan kampus selama kegiatan yang mewakili/mengatas namakan kampus. Baca lebih lanjut

INPEKSI NEWS

SKILL LAB FK UNUD

Mangkrak: Salah Siapa?

Segala pembangunan di muka bumi ini selalu berubah seiring dengan tuntutan masyarakat global. Bahkan dalam bidang pendidikan kesehatan yang sebelumnya terpencil dan menjadi institusi yang jauh dari sentuhan masyarakat makin lama mulai dilirik masyarakat luas. Tidak hanya masyarakat yang menjadi pasien, masyarakat yang bergerak di bidang hukum juga mulai menjamah institusi penyelamat jiwa masyarakat ini. Masyarakat semakin berpikir kritis dalam memilih penyelamat jiwa mereka, lebih dari itu banyak tuntutan yang mereka sampaikan. Salah satunya adalah tuntutan masyarakat yang menyatakan: “kami tidak ingin dijadikan bahan percobaan Mahasiswa Kedokteran”.

Dari tuntutan di atas, tersirat di benak para penyedia pendidikan kedokteran untuk tetap berbenah agar mampu melahirkan praktisi kesehatan yang sesuai dengan kehendak customer (masyarakat). Dalam memenuhi hal di atas maka dibangunlah Gedung Skill Lab di kawasan Jln. Pulau Buton Denpasar. Gedung ini diharapkan sangat membantu memberikan pelatihan skill klinis bagi mahasiswa kedokteran. Harapan besar yang tampaknya kini pupus tanpa tau kapan tersambung kembali.

Pembangunan gedung skill lab mangkrak tanpa kepastian kapan akan dibangun kembali.  Kenapa hal ini bisa terjadi? Siapa yang salah dibalik hal ini? Berdasarkan penjelasan Bapak Rektor Universitas Udayana yang disampaikan saat Grand Meeting Unud (13 Agustus 2010), tidak berlanjutnya pembangunan gedung skill lab akibat dana dari Pemprov Bali yang terputus di tengah jalan.

Sejarahnya, gedung skill lab merupakan sumbangan dari Pemprov Bali untuk Universitas Udayana. Pembiayaan pembangunan gedung semuanya ditanggung oleh Pemprov Bali melalui persetujuan Bapak Bali 1 saat itu, tepat satu periode sebelum Bapak Bali 1 saat ini. Suatu peraturan yang kurang menguntungkan bagi kita ternyata sempat dikeluarkan Pemerintah Indonesia setelah tahun 2006. Dalam peraturan itu jelas disebutkan semua pembangunan infrastruktur harus melalui beberapa tahapan (bukan sekali jadi lagi seperti dulu kala). Akibatnya pembangunan skill lab harus dibangun dalam 3 tahapan pembangunan. Tahap 1 & 2 berada pada masa jabatan Bapak Bali 1 yang menyetujui pembangunan gedung, sedangkan tahap 3 ada pada masa jabatan Bapak bali 1 saat ini. Celakanya bagi kita mahasiswa kedokteran yang harusnya sudah menikmati fasilitas penunjang pendidikan mendapat suatu musibah akibat pergantian rezim pemerintahan Bali. Tiada lain, musibah itu adalah tidak dilanjutkannya pembangunan gedung Skill Lab Unud oleh Pemprov Bali saat ini.

Tuntutan masyarakat yang mendasari pembangunan skill lab tampaknya tidak terhiraukan. Institusi pendidikan kedokteran berusaha merangkak sendiri, membenahi diri di tengah-tengah harapan besar semua orang. Sangatlah pantas timbul pemikiran di benak semua Civitas Akademika Fakultas Kedokteran Universitas Udayana: “Mangkrak: Salah Siapa?”. (red:kaloe)

INPEKSI NEWS

RUANGAN KULIAH

Sertifikat Kepemilikan Kelas Lenyap

Sejak lama mahasiswa fakultas kedokteran telah terbiasa dengan adanya Sertifikat Kepemilikan Kelas bagi tiap angkatan. Surat sertifikat hanyalah sebagai bahasa kiasan yang menyatakan bahwa ruangan ini hanyalah milik mereka. Tidak hanya bagi mahasiswa, bagi segenap civitas akademika lainnya juga berlaku hal ini. Sebut saja bapak-ibu dosen yang terhormat serta pegawai di lingkungan kampus FK juga menganggap satu kelas milik satu angkatan. Hal ini ternyata memudahkan beliau-beliau ini apabila mendapat jadwal memberi kuliah maka langsung menuju ruangan itu saja untuk angkatan tersebut yang notabene diberikan kuliah selama 3-4 minggu. Tampaknya bagi mahasiswa mulai saat ini, Sertifikat ini harus dibawa ke notaris untuk diubah Nama Kepemilikannya

Pandangan perubahan Nama Kepemilikan pada Sertifikat tersebut terdengar sampai ke pihak perwakilan mahasiswa saat dilaksanakannya coffee morning beberapa bulan yang lalu. Dalam pertemuan yang dihadiri pihak dekanat dan perwakilan mahasiswa itu, dibahas berbagai masalah beserta solusi yang dapat dihadirkan oleh pihak dekanat. Untuk permasalahan kurangnya ruangan dan lebihnya load factor (beban angkut) yang tidak sesuai maka diambil solusi ruangan kuliah yang ada saat ini, dalam penggunaannya digunakan secara bergiliran. Pergiliran ruangan sepenuhnya akan diatur sesuai jadwal kurikulum yang ada saat ini oleh Kordik masing-masing program studi. Kita sebagai mahasiswa nantinya hanya tinggal menunggu pengumuman setiap hari tentang lokasi kuliah yang selalu berpindah tersebut.

Untuk saat ini, memang solusi giliran kelas adalah yang terbaik. Bagi mahasiswa, haruslah menerima kebijakan ini dengan lapang dada untuk kelancaran proses belajar mengajar di fakultas kedokteran tercinta ini. Tapi jika dicermati lebih dalam kemungkinan terdapat beberapa masalah yang dapat timbul akibat munculnya kebijakan ini. Dosen-dosen yang dalam kesehariannya tidak hanya bertugas di Gedung Kampus FK sebut saja Dokter Klinik, Perawat, dan dosen lainnya yang tidak kami ketahui keseluruhannya secara pasti akan kesulitan mencari ruangan kuliah tempat beliau mengajar. Sehingga dalam pelaksanaannya diperlukan suatu sistem sosialisasi yang teratur setiap harinya untuk mahasiswa dan juga untuk semua civitas akademika lainnya termasuk dosen dan pegawai. Jika sosialisasi ini berhasil dilaksanakan dengan baik oleh Pihak Pelaksana dari Dekanat maka Kebijakan Perubahan Nama Kepemilikan Sertifikat sangatlah tepat untuk ditetapkan.

Lebih jauh lagi, kebijakan ini sebenarnya tidak harus dikeluarkan apabila Load Factor yang berlebihan tidak timbul di Gedung Megah Fakultas Kedokteran Universitas Udayana di masa kini. (red:kaloe)

INPEKSI NEWS

FACULTY OF MEDICINE AND HEALTH SCIENCES

Dilema Identitas?

Jika kalian iseng masuk ke website www.unud.ac.id dan masuk ke bagian fakultasnya maka kalian akan lihat berbagai nama fakultas yang ada di Unud. Jika kalian perhatikan dengan seksama bahwa ada yang menarik yakni berubahnya nama Faculty of Medicine (Fakultas kedokteran) menjadi Faculty of Medicine and Health Sciences (Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan) walaupun itu hanya terjadi pada halaman berbahasa Inggris. Tetapi sampai saat ini berbagai surat yang beredar di fakultas kita ini masih menggunakan kop Fakultas Kedokteran. Jadi apakah ini hanya nama yang hanya diketahui oleh pihak web tersebut atau sebenarnya sudah resmi? Karena sewajarnya saat nama fakultas ini telah dicantumkan di sebuah situs resmi yang dikelola sendiri oleh rektorat maka nama ini juga seharusnya telah digunakan oleh fakultas yang bersangkutan.

Banyak yang akan berubah saat nama ini resmi digunakan. Selain semakin panjang, nama-nama organisasi kemahasiswaan dibawah naungan fakultas ini juga mestinya berubah. Bahkan atribut seperti jaket, jas, dan name tag juga berubah menyesuaikan situasi ini.

Bukanlah sesuatu yang terlalu penting, tetapi sekilas banyak yang setuju bahwa penggunaan fakultas kedokteran dan ilmu kesehatan lebih bisa mewakili semua prodi yang ada di dalamnya. Dan semoga kita dapat kepastiannya ini segera. (red:a.w.)

INPEKSI News

PROBLEMA GEDUNG TIMUR

Aset yang Belum di Tangan

Gedung timur, gedung yang masih menimbulkan kontroversi mengenai masalah status kepemilikannya. Gedung ini memang belum diserah terima dari pihak rektorat ke pihak dekanat karena ada beberapa hal yang masih diurus. Mungkin ini yang menyebabkan terhentinya pembangunan di gedung ini. Pihak dekanat memang tidak berani mengutak-atik gedung ini sebelum serah terima secara resmi (walaupun perpustakaan telah dipindah ke gedung ini karena kebutuhan akan ruangan).

Oleh sebab itu bagi kalian yang menggunakan fasilitas (seperti wifi, listrik, sound system) di gedung ini jangan terlalu iri dengan perbedaan mencolok yang ada di gedung barat. Pasalnya pihak dekanat memang belum berencana menambahkan fasilitas apapun kecuali gedung tersebut sudah diserah terima. Apalagi dengan masih adanya pembangunan gedung kedokteran hewan disebelah timurnya, pihak atas belum berani membetulkan jalan di depan gedung timur (jalan yang menjadi kubangan begitu musim hujan tiba). Tetapi dengan segala kekurangan yang masih ada di gedung timur yang hanya buka hingga jam 6 sore tersebut, mahasiswa FK yang belajar disana tidak perlu segan menggunakan gedung barat untuk beraktivitas. (red:a.w.)

INPEKSI News

PRODI BARU

Kebutuhan vs Kemampuan

Tidak terasa, setahun sudah PS Psikologi tumbuh di bawah nama FK Unud dan tidak lupa pula bergabungnya PSIKM sejak tahun lalu yang semakin menambah keberagaman prodi di FK. Tahun ini kita kedatangan saudara baru kita dari PS Fisioterapi, sehingga total ada 5 program studi yang berada di bawah bendera Fakultas Kedokteran Universitas Udayana. Dan setidaknya baru ada lima prodi karena masih berkembang isu bahwa akan ada program studi ergonomi dan kedokteran gigi untuk S1.

Kami sangat bangga menyambut kehadiran anggota baru dari keluarga besar FK. Namun belajar dari pengalaman tahun lalu kami sangat tidak ingin masalah yang sama terjadi pada program studi yang baru muncul atau terlalu lama berlarut-larut di program studi yang sama. Intinya ada dua buah masalah yang sangat dirasakan oleh mahasiswa, yang pertama mengenai ruangan dan yang kedua adalah kejelasan kurikulum.

Dua hal ini menyebabkan banyak isu muncul bahwa mahasiswa menjadi tidak puas dan kurang bersemangat untuk belajar. Bahkan banyak mahasiswa yang tidak betah yang memutuskan pindah ke prodi lain bahkan universitas lain untuk prodi yang sama.

Ruangan Kegiatan Kuliah

Dalam coffee morning yang dilaksanakan oleh pihak dekanat beberapa bulan lalu ada pendapat bahwa mahasiswa di sini semakin banyak tetapi tidak diimbangi kapasitas luas bangunan. Ya, itulah yang terjadi saat ini, semakin tahun mahasiswa semakin banyak. Bahkan gedung barat yang merupakan gedung utama ini harus dirombak ulang agar kebutuhan akan ruangan tercukupi.

Tuntutan akan ruangan yang layak tidak hanya disebabkan oleh bertambahnya mahasiswa prodi baru tetapi juga bertambahnya kuota mahasiswa yang diterima dari prodi yang telah ada sebelumnya. Berbagai cara telah dilakukan oleh dekanat untuk memberikan ruangan belajar yang bagus dan memadai, seperti menggunakan ruangan kuliah yang ada di salah satu bagian. Masalah tidak selesai disana, karena seringkali mahasiswa prodi yang bersangkutan menuntut persamaan hak seperti prodi lain (contoh: PS. Pendidikan Dokter).

Bukan hanya mahasiswa yang sering mengeluh tetapi juga para dosen, mereka yang terbiasa memberi kuliah diruangan ber-AC dengan sound system yang mumpuni harus berada di ruangan yang fasilitasnya tidak sama. Alhasil proses pembelajaran terganggu bahkan proses itu sengaja dipercepat karena dosen tidak betah. Jadi kembali mahasiswa yang dirugikan. Walaupun pihak dekanat berkali-kali menekankan bahwa tidak ada ruangan khusus untuk sebuah prodi tetapi pada kenyataannya mereka merasa dinomorduakan.

Kurikulum

Kita tahu bahwa sebuah prodi yang baik harus memiliki kurikulum pendidikan yang jelas hingga mahasiswa yang bersangkutan tamat dan yang terpenting hal ini harus diketahui secara jelas oleh mahasiswa tersebut. Setidaknya mahasiswa tersebut harus tahu apa yang akan mereka dapatkan secara jelas selama mereka menuntut ilmu disebuah program studi. Jangan sampai mahasiswa merasa sebagai kelinci percobaan dimana mereka bahkan tidak bisa membayangkan masa depan mereka. Pihak prodi memang harus selalu memberi penjelasan mengenai rencana kurikulum ataupun perubahan-perubahan bila hal itu terjadi (walaupun wajarnya kurikulum tidak boleh diubah tiba-tiba).

Kurikulum ini perlu diketahui oleh semua aspek baik itu mahasiswa sendiri maupun lembaga dan organisasi yang ada di FK. Seringkali sebuah kegiatan di FK tidak mampu mencover seluruh mahasiswa prodi yang ada di FK akibat mahasiswa yang bersangkutan tidak tahu bagaimana kurikulumnya. Khususnya saat lembaga-lembaga diharuskan membuat sejenis perencanaan kegiatan mereka seringkali bingung harus menempatkan prodi ini dimana karena mahasiswanya sendiri kurang memahami kurikulumnya dengan jelas.

Bagaimana dengan PS.Fisioterapi? Tentu belum ada yang tahu. Kami sangat berharap masalah ini tidak terulang lagi. Kami sangat berharap mahasiswa fisioterapi mendapatkan apa yang telah dijanjikan oleh program studinya. Tetapi kalau masalah ini terjadi kita tidak perlu hanya berdiam diri menunggu ketidakpastian karena terkadang mahasiswa perlu memberi tahu apa yang mereka inginkan. (red:a.w.)

Beban Organisasi Kemahasiswaan

Pertambahan prodi tak hanya akan mempengaruhi pemegang kebijakan, namun juga mempengaruhi ranah kemahasiswaan. Lembaga Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Udayana yang dulunya tidak mengenal kata “himpunan”, seiring dengan bertambahnya warga fakultas, mesti melakukan sebuah perombakan dalam susunan organisasi mahasiswa yaitu dengan membentuk sebuah himpunan bagi setiap prodi yang ada. Namun apa yang berjalan hingga saat ini nampaknya konsep BEM-HM yang ada masih belum menemukan identitasnya. Masih terdapat beberapa hal yang tumpang tindih baik dari segi kegiatan maupun segi lingkup keorganisasiaanya. Kemudian lembaga yang ada sekarang bersama seluruh mahasiswa harus melihat urgenitas dari dibentuknya sebuah HM, apakah sebuah HM memang perlu segera dibentuk atau tidak melihat dari kebutuhan, kesiapan, prospek pengembangan organisasi, dan jumlah mahasiswa prodi. (acl1)

Menilik hal-hal tersebut, maka selayaknyalah keberadaan prodi baru disikapi dengan arif dan bijak tanpa mengorbankan kepentingan pihak manapun. Sebuah kebutuhan tentunya harus diimbangi dengan kemampuan untuk memenuhinya, jangan sampai keinginan untuk memenuhi kebutuhan tidak sesuai dengan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan tersebut. (red:acl1)

“Sebelum menerima sesuatu, maka lihatlah kedalam dirimu, apakah kau sudah layak untuk mendapatkannya…….” BPM 2010