PEDOMAN PELAKSANAAN SATUAN KREDIT
PARTISIPASI KEGIATAN KEMAHASISWAAN
FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS UDAYANA
BAB I
PENDAHULUAN
Pengertian
- Satuan Kredit Partisipasi (SKP) Kegiatan Kemahasiswaaan adalah suatu pengakuan dan penilaian terhadap kegiatan yang diikuti mahasiswa dalam pengembangan kegiatan kemahasiswaan
- Yang dimaksud dengan Kegiatan Kemahasiswaan dalam definisi diatas adalah :
- Segala kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi kemahasiswaan yang sah dan diakui oleh institusi dalam lingkungan program studi, fakultas, Universitas, provinsi, Regional, Nasional, ataupun Internasional
- Kegiatan-kegiatan lain yang diselenggarakan oleh organisasi non-kemahasiswaan yang diperuntukkan bagi mahasiswa dan memberikan kontribusi bagi pengembangan kegiatan kemahasiswaan, serta melibatkan peran aktif mahasiswa dalam kegiatan kemahasiswaan
- Keikutsertaan mahasiswa dalam kegiatan-kegiatan kemahasiswaan yang dimaksud di atas adalah dalam statusnya sebagai mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Udayana
- Besarnya pembobotan SKP yang diberikan sesuai dengan jenis pengembangan dan pelaksanaan kegiatan yang diikuti
Tujuan
- Memberikan pengalaman kepada semua mahasiswa dalam pengembangan kegiatan kemahasiswaan dalam rangka pembentukan sikap dan mental untuk mewujudkan sarjana yang lebih profesional dan bertanggungjawab
- Meningkatkan rasa persaudaraan, kebersamaan, dan rasa cinta kepada almamater
- Memberikan kesempatan yang sama kepada mahasiswa dalam pengembangan kegiatan kemahasiswaan
- Meningkatkan peranan dan partisipasi aktif mahasiswa dalam mengembangkan kegiatan kemahasiswaan
- Memberikan penghargaan atas partisipasi aktif mahasiswa dalam pengembangan kegiatan kemahasiswaan
BAB II