HASIL PEMBAHASAN LOKAKARYA SKP 2010

PEDOMAN PELAKSANAAN SATUAN KREDIT

PARTISIPASI KEGIATAN KEMAHASISWAAN

FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS UDAYANA 

BAB I

PENDAHULUAN

 

Pengertian

  1. Satuan Kredit Partisipasi (SKP) Kegiatan Kemahasiswaaan adalah suatu pengakuan dan penilaian terhadap kegiatan yang diikuti mahasiswa dalam pengembangan kegiatan kemahasiswaan
  2. Yang dimaksud dengan Kegiatan Kemahasiswaan dalam definisi diatas adalah :
  • Segala kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi kemahasiswaan yang sah dan diakui oleh institusi dalam lingkungan program studi, fakultas, Universitas, provinsi, Regional, Nasional, ataupun Internasional
  • Kegiatan-kegiatan lain yang diselenggarakan oleh organisasi non-kemahasiswaan yang diperuntukkan bagi mahasiswa dan memberikan kontribusi bagi pengembangan kegiatan kemahasiswaan, serta melibatkan peran aktif mahasiswa dalam kegiatan kemahasiswaan
  1. Keikutsertaan mahasiswa dalam kegiatan-kegiatan kemahasiswaan yang dimaksud di atas adalah dalam statusnya sebagai mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Udayana
  2. Besarnya pembobotan SKP yang diberikan sesuai dengan jenis pengembangan dan pelaksanaan kegiatan yang diikuti

Tujuan

  1. Memberikan pengalaman kepada semua mahasiswa dalam pengembangan kegiatan kemahasiswaan dalam rangka pembentukan sikap dan mental untuk mewujudkan sarjana yang lebih profesional dan bertanggungjawab
  2. Meningkatkan rasa persaudaraan, kebersamaan, dan rasa cinta kepada almamater
  3. Memberikan kesempatan yang sama kepada mahasiswa dalam pengembangan kegiatan kemahasiswaan
  4. Meningkatkan peranan dan partisipasi aktif mahasiswa dalam mengembangkan kegiatan kemahasiswaan
  5. Memberikan penghargaan atas partisipasi aktif mahasiswa dalam pengembangan kegiatan kemahasiswaan

BAB II

Baca lebih lanjut

TATA TERTIB LOKAKARYA BPM

TATA TERTIB LOKAKARYA BPM FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS UDAYANA

  • I. PESERTA LOKAKARYA BPM

Peserta lokakarya terdiri dari peserta penuh dan undangan.

1. Peserta penuh

Adalah 3 orang perwakilan BEM, BPM, BP, LPM PCYCO FK UNUD tahun 2011, 3 orang perwakilan dari masing-masing BSO, dan 3 orang perwakilan dari masing-masing angkatan yang telah terdaftar.

2. Undangan

Adalah mereka yang mendapat undangan resmi dari panitia pelaksana dan dapat dipertanggungjawabkan ke forum.

  • II. TATA TERTIB LOKAKARYA BPM
  1. Peserta wajib mengikuti seluruh acara yang telah ditentukan.
  2. Peserta diwajibkan hadir di tempat persidangan paling lambat 15 menit sebelum waktu yang telah ditetapkan.
  3. Peserta harus berpakaian rapi selama mengikuti acara persidangan.
  4. Presidium sidang dan peserta wajib menjaga kelancaran sidang.
  5. Peserta boleh berbicara setelah diperkenankan oleh presidium sidang demi menjaga tertibnya sidang.
  6. Apabila peserta dalam kesempatan bebicara mengeluarkan perkataan yang tidak sopan, mengganggu kelancaran sidang, dan atau menyimpang dari pokok pembicaraan, maka dapat diperingatkan oleh presidium sidang atau peserta lain atas persetujuan pimpinan sidang.
  7. Apabila peringatan tersebut tidak diindahkan,  maka presidium sidang dapat memberhentikan pembicara yang bersangkutan.
  8. Setiap peserta yang keluar-masuk persidangan harus seijin pempinan sidang.
  9. Peserta dapat memasuki dan meninggalkan tempat persidangan setelah mendapat persetujuan presidium sidang.
  10. Jika terjadi perubahan acara persidangan karena sesuatu hal, maka presidium dapat mengubah acara persidangan dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada forum dan mendapat persetujuan forum.
  11. Peserta yang melanggar Tata Tertib Lokakarya BPM FK UNUD ini diserahkan sepenuhnya kepada presidium sidang.
  12. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Tata Tertib persidangan ini diserahkan sepenuhnya kepada kebjaksanaan presidium sidang dengan persetujuan peserta Lokakarya BPM.

Baca lebih lanjut

PEDOMAN SIDANG LEMBAGA MAHASISWA FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS UDAYANA

PEDOMAN SIDANG

LEMBAGA MAHASISWA FAKULTAS KEDOKTERAN

UNIVERSITAS UDAYANA

TAHUN 2011

PENDAHULUAN

Sidang merupakan salah satu kelengkapan organisasi yang dapat dilaksanakan oleh setiap organisasi di lingkungan Fakultas Kedokteran UNUD. Dengan dilaksanakannya sidang maka akan memudahkan suatu organisasi untuk menentukan keputusan terkait dengan tujuan diadakannya sidang.

Sidang memiliki kekuatan hukum tertinggi dalam menentukan suatu keputusan.

Oleh karena itu diperlukan suatu aturan sidang untuk memudahkan jalannya sidang. Aturan  sidang yang dibentuk merupakan suatu ketentuan yang harus dilengkapi, dicermati dan dilaksanakan saat pelaksanaan sidang.

BAB I

MAKNA SIDANG

Sidang merupakan salah satu kelengkapan organisasi yang dapat dilaksanakan oleh setiap organisasi di lingkungan Fakultas Kedokteran UNUD.

Sidang dinyatakan sah apabila :

  1. Terdapat perundingan dan permusyawaratan.
  2. Terdapat keputusan yang dihasilkan pada akhir persidangan.
  3. Memiliki tujuan sesuai yang ditetapkan oleh masing – masing peserta sidang.
  4. Sidang mengandung seluruh unsur – unsur kelengkapan sidang.

Baca lebih lanjut