TATA TERTIB LOKAKARYA BPM

TATA TERTIB LOKAKARYA BPM FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS UDAYANA

  • I. PESERTA LOKAKARYA BPM

Peserta lokakarya terdiri dari peserta penuh dan undangan.

1. Peserta penuh

Adalah 3 orang perwakilan BEM, BPM, BP, LPM PCYCO FK UNUD tahun 2011, 3 orang perwakilan dari masing-masing BSO, dan 3 orang perwakilan dari masing-masing angkatan yang telah terdaftar.

2. Undangan

Adalah mereka yang mendapat undangan resmi dari panitia pelaksana dan dapat dipertanggungjawabkan ke forum.

  • II. TATA TERTIB LOKAKARYA BPM
  1. Peserta wajib mengikuti seluruh acara yang telah ditentukan.
  2. Peserta diwajibkan hadir di tempat persidangan paling lambat 15 menit sebelum waktu yang telah ditetapkan.
  3. Peserta harus berpakaian rapi selama mengikuti acara persidangan.
  4. Presidium sidang dan peserta wajib menjaga kelancaran sidang.
  5. Peserta boleh berbicara setelah diperkenankan oleh presidium sidang demi menjaga tertibnya sidang.
  6. Apabila peserta dalam kesempatan bebicara mengeluarkan perkataan yang tidak sopan, mengganggu kelancaran sidang, dan atau menyimpang dari pokok pembicaraan, maka dapat diperingatkan oleh presidium sidang atau peserta lain atas persetujuan pimpinan sidang.
  7. Apabila peringatan tersebut tidak diindahkan,  maka presidium sidang dapat memberhentikan pembicara yang bersangkutan.
  8. Setiap peserta yang keluar-masuk persidangan harus seijin pempinan sidang.
  9. Peserta dapat memasuki dan meninggalkan tempat persidangan setelah mendapat persetujuan presidium sidang.
  10. Jika terjadi perubahan acara persidangan karena sesuatu hal, maka presidium dapat mengubah acara persidangan dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada forum dan mendapat persetujuan forum.
  11. Peserta yang melanggar Tata Tertib Lokakarya BPM FK UNUD ini diserahkan sepenuhnya kepada presidium sidang.
  12. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Tata Tertib persidangan ini diserahkan sepenuhnya kepada kebjaksanaan presidium sidang dengan persetujuan peserta Lokakarya BPM.

Baca lebih lanjut

Tata Tertib Kemahasiswaan

Tata Tertib Kemahasiswaan

BAB I

Pengertian

Dalam buku ini yang dimaksud dengan:

  1. Tata tertib adalah ketentuan/peraturan yang mengatur kegiatan mahasiswa serta sanksi bagi mahasiswa program studi dibawah naungan Fakultas Kedokteran Universitas Udayana.
  2. Mahasiswa adalah peserta didik yang telah terdaftar dan memenuhi pesyaratan administrasi yang telah ditetapkan oleh Fakultas Kedokteran Universitas Udayana
  3. Kegiatan kemahasiswaan adalah proses pembelajaran baik kurikuler, ko-kurikuler maupun kegiatan akademik informal yang meliputi penalaran, minat dan bakat, kesejahteraan mahasiswa dan bakti sosial bagi masyarakat, yang merupakan pelaksanaan dari Tri Dharma Perguruan Tinggi.
  4. Pelanggaran adalah setiap tindakan/tingkah laku yang bertentangan dan atau menyimpang dari tata tertib ini.
  5. Sanksi adalah teguran dan atau hukuman lisan atau tertulis yang diberikan kepada mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Udayana yang terbukti melakukan pelanggaran.

BAB II

Penampilan

 

  1. Mahasiswa harus berpenampilan rapi, bersih dan sopan dilingkungan kampus selama kegiatan yang mewakili/mengatas namakan kampus. Baca lebih lanjut