TATA TERTIB LOKAKARYA BPM FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS UDAYANA
- I. PESERTA LOKAKARYA BPM
Peserta lokakarya terdiri dari peserta penuh dan undangan.
1. Peserta penuh
Adalah 3 orang perwakilan BEM, BPM, BP, LPM PCYCO FK UNUD tahun 2011, 3 orang perwakilan dari masing-masing BSO, dan 3 orang perwakilan dari masing-masing angkatan yang telah terdaftar.
2. Undangan
Adalah mereka yang mendapat undangan resmi dari panitia pelaksana dan dapat dipertanggungjawabkan ke forum.
- II. TATA TERTIB LOKAKARYA BPM
- Peserta wajib mengikuti seluruh acara yang telah ditentukan.
- Peserta diwajibkan hadir di tempat persidangan paling lambat 15 menit sebelum waktu yang telah ditetapkan.
- Peserta harus berpakaian rapi selama mengikuti acara persidangan.
- Presidium sidang dan peserta wajib menjaga kelancaran sidang.
- Peserta boleh berbicara setelah diperkenankan oleh presidium sidang demi menjaga tertibnya sidang.
- Apabila peserta dalam kesempatan bebicara mengeluarkan perkataan yang tidak sopan, mengganggu kelancaran sidang, dan atau menyimpang dari pokok pembicaraan, maka dapat diperingatkan oleh presidium sidang atau peserta lain atas persetujuan pimpinan sidang.
- Apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, maka presidium sidang dapat memberhentikan pembicara yang bersangkutan.
- Setiap peserta yang keluar-masuk persidangan harus seijin pempinan sidang.
- Peserta dapat memasuki dan meninggalkan tempat persidangan setelah mendapat persetujuan presidium sidang.
- Jika terjadi perubahan acara persidangan karena sesuatu hal, maka presidium dapat mengubah acara persidangan dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada forum dan mendapat persetujuan forum.
- Peserta yang melanggar Tata Tertib Lokakarya BPM FK UNUD ini diserahkan sepenuhnya kepada presidium sidang.
- Hal-hal lain yang belum diatur dalam Tata Tertib persidangan ini diserahkan sepenuhnya kepada kebjaksanaan presidium sidang dengan persetujuan peserta Lokakarya BPM.