Pedoman Kegiatan Kemahasiswaan

PEDOMAN KEGIATAN KEMAHASISWAAN

FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS UDAYANA

BAB I

PENDAHULUAN

PENGERTIAN

  • Pedoman kegiatan kemahasiswaan adalah pedoman yang dibuat untuk seluruh kegiatan kemahasiswaan yang diadakan oleh lembaga mahasiswa, badan semi otonom, dan himpunan mahasiswa yang berada di ruang lingkup Fakultas Kedokteran Universitas Udayana
  • Pedoman kegiatan kemahasiswaan dibuat untuk mengatur hal-hal yang belum dijelaskan pada AD/ART & GBHO, aturan, serta pedoman lain yang sah
  • Kedudukan Pedoman kegiatan mahasiswa terletak dibawah AD/ART & GBHO Fakultas Kedokteran Universitas Udayana dan berada diatas AD/ART BSO dan Himpunan

TUJUAN

  • Untuk menegakkan AD/ART dan GBHO serta aturan lain yang berlaku di lingkungan Fakultas Kedokteran Universitas Udayana
  • Untuk menjaga nama baik fakultas kedokteran universitas udayana
  • Untuk meningkatkan dan menjaga kualitas kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Udayana

Baca lebih lanjut

Tata Tertib Kemahasiswaan

Tata Tertib Kemahasiswaan

BAB I

Pengertian

Dalam buku ini yang dimaksud dengan:

  1. Tata tertib adalah ketentuan/peraturan yang mengatur kegiatan mahasiswa serta sanksi bagi mahasiswa program studi dibawah naungan Fakultas Kedokteran Universitas Udayana.
  2. Mahasiswa adalah peserta didik yang telah terdaftar dan memenuhi pesyaratan administrasi yang telah ditetapkan oleh Fakultas Kedokteran Universitas Udayana
  3. Kegiatan kemahasiswaan adalah proses pembelajaran baik kurikuler, ko-kurikuler maupun kegiatan akademik informal yang meliputi penalaran, minat dan bakat, kesejahteraan mahasiswa dan bakti sosial bagi masyarakat, yang merupakan pelaksanaan dari Tri Dharma Perguruan Tinggi.
  4. Pelanggaran adalah setiap tindakan/tingkah laku yang bertentangan dan atau menyimpang dari tata tertib ini.
  5. Sanksi adalah teguran dan atau hukuman lisan atau tertulis yang diberikan kepada mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Udayana yang terbukti melakukan pelanggaran.

BAB II

Penampilan

 

  1. Mahasiswa harus berpenampilan rapi, bersih dan sopan dilingkungan kampus selama kegiatan yang mewakili/mengatas namakan kampus. Baca lebih lanjut